Cara Membuat SIM di Mamasa dan Syaratnya

WISATAOKY.COM – SIM atau Surat Izin Mengemudi adalah kebutuhan pokok bagi masyarakat Indonesia. Karena tampa SIM seseorang akan dianggap melanggar peraturan lalu lintas ketika mengendarai sepeda motor. Hal ini diatur dalam UU no.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI. Kemudian UU No.22 tahun 2009 tentang lalulintas  dan angkutan jalan. UU No.25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Permen RI No 50 Tahun 2010 Tanggal 25 – 5 – 2010 tentang tariff atas jenis penerimaan negara bukan pajak yang berlaku pada kepolisian negara RI. Dan peraturan Kapolri No. 9 Tahun 2012 tentang SIM.

Syarat Pembuatan SIM Secara Umum

Sebelum membahas mengenai syarat khusus pembuatan SIM mari kita bahas siarat umum terlebih dahulu. Berikut Syarat Umum Membuat SIM.

  1. Anda harus berumur 17 Tahun keatas untuk SIM A, C dan D.

  2. Kemudian untuk SIM B I Harus berumur 20 Tahun Keatas.

  3. Kemudian untuk SIM B II harus berumur 21 Ke atas.

  4. Kemudian untuk pembuatan SIM B II Umum harus berumur 23 Tahun Keatas.

  5. Dan untuk SIM B I Umum harus 22 Tahun keatas.

  6. Sedangkan untuk pembuatan SIM Internasional I Kurang tau.

Nah, itu dia persyarat umum yang perlu kalian ketahui. Kembali ke judul yakni Cara membuat SIM di Mamasa. Yang perlu anda ketahui yakni SIM apa saja yang bisa di urus di Mamasa. Nah berikut penjelasanya:

  1. Berdasarkan Info yang saya lihat di Papan Informasi Kapolres Mamasa terdapat beberapa SIM yang dapat di Urus diantaranya: SIM A, SIM BI, SIM BII.

  2. Kemudian SIM Umum SIM A, SIM BI dan SIM BII.

  3. Kemudian SIM C dan SIM D serta juga melayani Pembuatan SIM Internasional.

Biaya Pembuatan SIM dan Perpanjangan SIM di Mamasa

Mengenai biaya pembuatan dan perpanjangan SIM, ini diatur dalam PP RI. Nomor 60 Tahun 2016 tanggal 6 Desember 2016 Tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Polri (PBNP). Adapun tariff yang telah ditentukan tersebut adalah:

  1. SIM A, SIM BI dan SIM BII untuk biaya pembuatan baru yakni seharga Rp 120.000 dan untuk perpanjangan sebesar Rp 80.000.

  2. SIM Umum A, SIM BI dan SIM BII biaya pembuatan baru yakni seharga Rp 120.000 dan untuk perpanjangan sebesar Rp 80.000.

  3. SIM C, biaya pembuatan baru yakni seharga Rp 100.000 dan untuk perpajangan sebesar Rp 75.000.

  4. SIM D, biaya pembuatan baru yakni seharga Rp 50.000 dan untuk perpanjangan sebesar Rp 30.000.

  5. SIM Internasional, untuk biaya pembuatan baru Rp 250.000 dan perpanjangan sebesar 220.000.

  6. Kemudia terdapat biaya tambahan Uji Keterampilan Mengemudi Melalui Simulator sebesar Rp. 50.000.

     

Langkah – Langkah Mengurus SIM di Mamasa

  1. Bawa surat Foto Kopy Kartu Tanda Kependudukan (KTP) dan Surat Keterangan Berbadan Sehat dari Dokter.

  2. Datang ke Polres Mamasa dan ambil fomulir pendaftaran pembuatan SIM serta mengisinya.

  3. Setelah mengisi serahkan kepada, petugas pembuat SIM. Tunggu anda akan dipanggil untuk uji Simulator.

  4. Setelah itu, dilanjutkan dengan foto dan sidik jari. Sebelum SIM di cetak anda akan diminta periksa ulang biodata untuk memastikan sudah benar atau tidak.

  5. Tunggu sekitar 5 menir SIM anda akan jadi dan bayar biaya administrasi.

Nah demikian cara membuat SIM di Polres Mamasa. Jika ada teman yang membuat SIM lebih dari satu jam tampa ada antrian, berarti SIM anda tidak dikerjakan petugas. Karena pengalaman penulis pada saat membuat SIM tidak sampai 10 menit. Saran penulis kalau mau buat SIM lebih cepat langsung nembak ajah, tapi biayanya lebih mahal yakni sekitar 250.000 sampai 300.000 untuk sim C, dari pada anda menunggu lebih lama. Untuk baik kalau SIMnya jadi dalam 1 hari. Biasanya si petugasnya banyak alasan, karena sudah banyak teman-teman yang mengalami nasib yang sama. Sudah jauh-jauh ke Mamasa tapi SIMnya gak jadi karena lain hal. Jadi sebaiknya cari jalan cepat.

Demikian artikel ini, penulis buat sesuai pengalaman waktu ngurus SIM di Mamasa. Semoga bisa membantu. Kalau ada yang kurang jelas silakan di comen di bawah guys.


1 Komentar untuk "Cara Membuat SIM di Mamasa dan Syaratnya"

  1. Pak saya mau tanya sim saya lupa di perpanjang bulan 6 tahun 2019 disaat pademi ini kira kira bisa di perpanjang ngk ya apa harus bikin baru juga pak,?

    BalasHapus

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel